Berita Terbaru Kemenag

More on this category »

Layanan Masyarakat

More on this category »
Diberdayakan oleh Blogger.

Latest Post

Biaya Nikah Ditanggung APBN

Written By Mujahid on Minggu, 03 Maret 2013 | 23.17



JAKARTA - Keinginan menggratiskan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) diharapkan terealisasi pekan ini. Kementerian Agama (Kemenag) mengharapkan dukungan dari semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar rencana tidak lagi tertunda. Inspektur Jenderal Kemenag, Mochamad Jasin, mengatakan biaya nikah di KUA masih menjadi polemik dan membutuhkan kepastian secepat mungkin. "Saya berharap pekan ini sudah ada keputusan. Semoga semua fraksi di DPR mendukung sehingga ada kekuatan dan dukungan," ujarnya kepada Jawa Pos, Minggu (3/3). Semakin tertunda, kata Jasin, semakin banyak pihak dirugikan dan menjadi polemik sosial berkepanjangan. Terutama bagi para pejabat pernikahan atau para penghulu. Saat ini saja, sebutnya, penghulu dari KUA di daerah Bantul, Jawa Tengah, sudah mulai diperiksa karena dilaporkan menerima gratifikasi akibat menerima uang tambahan dari praktik menikahkan. "Sebab di beberapa daerah itu ada KUA mematok harga Rp 150 ribu. Itu di luar amplopnya. Lah nanti misalnya dapat lagi berarti kan double," paparnya. Jasin mengatakan pihaknya saat ini sudah merumuskan beberapa opsi untuk biaya pernikahan di KUA dititikberatkan pada pembebasan biaya alias gratis dari saat ini sebesar Rp 30 ribu. Membebaskan tarif pencatatan biaya nikah itu disertai dengan pemberian uang transport lokal bagi penghulu bertugas di luar kantor sebesar Rp 110 ribu atau ada tambahan lain. Bagi penghulu yang khutbah nikah atau jadi wali diberikan biaya profesi sebesar Rp 390 ribu. "Untuk opsi ini memang harus mengubah PP nomor 47 tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebab Rp 30 ribu itu kan masuk ke kas negara, lah kalau dihapus ya itu di PP-nya harus dihilangkan," ulasnya. Jasin juga setuju anggaran untuk KUA dari saat ini rata-rata Rp 2 juta perbulan ditingkatkan menjadi sekitar Rp 5 juta. Sebab tugas KUA relatif banyak bukan sekadar menikahkan saja, mencakup urusan wakaf, zakat, penyelenggaraan ibadah haji termasuk memberikan manasik, dan membina kerukunan umat beragama. "Jadi sebenarnya ujung tombak juga di Kemenag," ungkapnya. Jasin berharap pembebasan biaya nikah disertai pemberian solusi lain bagi para pejabat nikah di KUA agar bisa tetap beroperasi segera mendapat dukungan dari semua pihak terutama DPR. "Kalau ditutup oleh biaya APBN kan lebih jelas dan ada kriteria pengunaannya untuk kemudian dilaporkan. Jadi ada kepastian," tegasnya. Sebelumnya Fraksi PKS mendukung agar biaya nikah digratiskan. Anggota Komisi VIII Fraksi PKS Nasir Jamil menyatakan, seperti halnya pembuatan Kartu Tanda Penduduk, biaya nikah gratis sekaligus membiayai dan operasional KUA. . "Ini untuk memberi pelayanan publik kepada masyarakat," ujar Nasir. Menurut Nasir, petugas KUA bukan hanya melakukan pencatatan pernikahan tapi juga menyelenggarakan pencatatan pernikahan dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, ibadah sosial, pengembangan keluarga sakinah dan kependudukan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam. Saat ini, dari 2010 sampai 2012 ada 8.000 pernikahan yang tidak dicatat di KUA. "Karena itu, FPKS mengusulkan agar biaya operasional KUA ditingkatkan dari Rp2 juta per bulan menjadi Rp 20 juta per bulan," ujarnya. Nasir menilai, penambahan biaya ini tidak akan membenani APBN. Sebab dari total 5.382 KUA bila dikalikan Rp 20 juta hanya Rp 1,29 triliun per tahun. Ditambah biaya pencatatan nikah Rp 500 ribu untuk 2,4 juta orang yang menikah menjadi Rp 1,2 triliun. Bila dijumlah hanya mencapai angka Rp 2, 49 triliun. Angka tersebut hanya 0,148 persen dari total APBN Tahun 2013 yang sebanyak Rp 1.683 triliun. "KUA harus dioptimalkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada ummat dengan mengoptimalkan tugas dan fungsinya tersebut. Sehingga anggaran KUA juga harus ditingkatkan," tandasnya. (gen/bay)

PKS USULKAN BIAYA NIKAH GRATIS
JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR mengusulkan agar biaya pernikahan digratiskan seperti yang diterapkan dalam pembuatan kartu tanda penduduk dan akta kelahiran. Agar program itu dapat direalisasikan, pemerintah diharapkan menambah biaya operasional Kantor Urusan Agama (KUA).
Usulan itu disampaikan anggota Fraksi PKS yang juga anggota Komisi VIII, Nasir Djamil, di Jakarta, Kamis (28/2/2013 ). "Menggratiskan dan memberi biaya operasional ke KUA perlu dipertimbangkan dan masuk akal," kata Nasir.
Nasir mengatakan, pihaknya mengusulkan biaya operasional KUA ditingkatkan dari Rp 2 juta per bulan menjadi Rp 20 juta per bulan. Jika ada 5.382 KUA, dibutuhkan dana Rp 1,29 triliun per tahun. Selain itu, kata dia, perlu juga biaya pencatatan nikah sebesar Rp 500.000. Jika diperkirakan ada 2,4 juta orang yang menikah dalam setahun, dibutuhkan Rp 1,2 triliun.
"Bila dijumlah, hanya Rp 2,49 triliun. Angka itu hanya 0,148 persen dari total APBN tahun 2013 sebesar Rp 1, 683 triliun. KUA harus optimal dalam memberikan pelayanan. Jadi, anggaran KUA juga harus ditingkatkan," kata Nasir.
Seperti diberitakan, KUA terus disorot karena praktik pungutan liar, khususnya yang dilakukan penghulu pernikahan. Penghulu kerap meminta "ongkos" menikahkan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA. Biayanya bervariasi bisa mencapai ratusan ribu rupiah. Padahal, ongkos resmi hanya Rp 30.000.

Prestasi Penghulu Kota Tasikmalaya

Written By Mujahid on Jumat, 01 Februari 2013 | 01.19

 Selasa, 10 Juli 2012 – Bidang Urais, Zakat & Wakaf
JL. BUNGUR-BANDUNG
KUA Kec. Widasari Kab. Indramayu akan mewakili Jawa Barat pada pemilihan KUA Teladan tingkat nasional setelah keluar menjadi juara pada Pemilihan KUA Teladan tingkat provinsi. Pengumuman ini disampaikan pada Pengukuhan Keluarga Sakinah Teladan dan Kinerja Kepala KUA Teladan tingkat Provinsi Jabar 2012, di Hotel Karangsetra, Jl. Bungursari, Bandung, Selasa (10/7). Posisi kedua dan ketiga diduduki oleh KUA Kec. Kalapa Nunggal, Kab. Bogor dan KUA Kec. Bandung Kidul Kota Bandung.
Sementara itu, pasangan suami istri Zaenudin Ma’sum Ali dan Nurlimah Hamzah asal kota Depok dikukuhkan menjadi keluarga teladan tingkat Jawa Barat tahun 2012. Disusul keluarga Ahmad Hasbullah-Arun Nurhayati, Kota Bogor (Juara II), Ahdi Nuruddin-Anun Nurhayati, Kab. Tasikmalaya (III), Lili Mohamad Amin-Hujaemah Kab. Ciamis (IV) serta M. Nurdin-Lely Camela, Kab. Karawang (V).
Pada kesempatan tersebut disampaikan pula pengumuman penghargaan Musabaqoh Baca Kitab bagi Penghulu dan Petugas KUA. Pelaksanaan MBK berlangsung di Kab. Garut pada pertengahan bulan Mei 2012. Keluar sebagai sebagai juara I Saefudin dari Kab. Cianjur, kemudian disusul oleh Opin dari Kota Tasikmalaya (juara II), dan H. Pathi Ridwan dari Kab. Garut (juara III).
Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, H. Saeroji pada kesempatan tersebut menyampaikan “KUA adalah garda terdepan Kementerian Agama karena bagian kementerian yang langsung bersentuhan dengan warga. Jika kinerja KUA bagus dan diakui masyarakat, nama Kementerian Agama akan ikut terangkat.” Kakanwil juga menjanjikan, kepada para juara KUA teladan dan peserta MBK terbaik, akan diberikan kesempatan menjadi petugas haji sekaligus berangkat ke Mekah.
Terkait dengan pelaksanaan MBK, Kakanwil memandang perlombaan tersebut perlu dilakukan karena mulai banyak kritikan terhadap sejumlah petugas keagamaan tentang kemampuan membaca atau mengamalkan Alquran. “Banyak penghulu yang salah melafalkan syahadat ataupun pengetahuannya tentang Alquran kurang,” ujarnya.
Kakanwil sangat prihatin dengan tingginya tingkat perceraian yang terjadi di Jawa Barat. Dari data yang dimilikinya, angka perceraian yang terjadi di Jawa Barat mencapai 10 persen atau 40 ribu dari jumlah pernikahan yang terjadi setiap tahun. “Angka tersebut yang tercatat dan resmi di pengadilan agama. Saya menduga jumlah perceraian lebih banyak lagi dari jumlah di luar yang resmi. Meski resmi atau tidak, tetap saja berbahaya,” ungkapnya.
Permasalahan ekonomi, menurut kakanwil, menjadi latar belakang terjadinya perceraian. Ironisnya tren yang terjadi gugatan perceraian lebih banyak diajukan dari pihak istri dan tidak sedikit perceraian terjadi tidak kurang dari lima tahun usia pernikahan atau perceraian dini.
Kakanwil memandang harus ada langkah nyata dari semua pihak untuk menekan angka perceraian di Jabar. “Langkah mediasi di pengadilan agama, mesti diterapkan semaksimal mungkin. Peran BP4 (Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) diperkuat. Saat ini sepertinya BP4 berkurang fungsinya,” ujarnya.
Menanggapi fenomena tersebut, Asisten Daerah Bidang Kesejahteran Rakyat Pemprov Jawa Barat, H. Aip Rivai, yang mewakili Gubernur Jawa Barat pada kegiatan tersebut, berpendapat bahwa Jawa Barat memang menjadi wilayah yang angka perceraiannya paling tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya, karena Jabar merupakan wilayah yang paling banyak penduduknya yakni lebih dari 44 juta. Menurutnya kegiatan pemilihan keluarga teladan yang diselenggarakan Kementerian Agama menjadi salah satu upaya membantu menekan angka perceraian.
REPORTASE ; Humas Kanwil

Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil

Written By Mujahid on Kamis, 24 Januari 2013 | 20.31



Oleh: Al-Ustâdz Abû Muhammad Dzulqarnain
1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan  hamil?
2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?
3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?
Kami jawab -dengan meminta pertolongan dari Allah Al-’Alim Al-Hakim sebagai berikut:
1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam:
Satu: Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.
Dua: Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini -wal ‘iyadzu billah- mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini.
Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai lepas ‘iddah[1]nya. Dan ‘iddah-nya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Tholaq: 4)
Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya.” (QS. Al-Baqarah: 235)
Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini: “Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas ‘iddah-nya.” Kemudian beliau berkata: “Dan para ‘ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah.”
Lihat: Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu’ 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma’ad 5/156.
Adapun perempuan hamil karena zina, kami melihat perlu dirinci lebih meluas karena pentingnya perkara ini dan banyaknya kasus yang terjadi di seputarnya. Maka dengan mengharap curahan taufiq dan hidayah dari Allah Al-’Alim Al-Khabir, masalah ini kami uraikan sebagai berikut: Perempuan yang telah melakukan zina menyebabkan dia hamil atau tidak, dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya terdapat persilangan pendapat dikalangan para ‘ulama.
Secara global para ‘ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina.
Syarat yang pertama: Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista.
Dalam pensyaratan taubat ada dua pendapat dikalangan para ‘ulama:
Satu: Disyaratkan bertaubat. Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid.
Dua: Tidak disyaratkan taubat. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy dan Abu Hanifah.
Tarjih
Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang mengatakan disyaratkan untuk bertaubat.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109: “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan.”
Tarjih di atas berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla:
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin.” (QS. An-Nur: 3)
Dan dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata:
أَنَّ مَرْثَدَ بْنَ أَبِيْ مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى بِمَكَّةَ وَكَانَ بِمَكَّةَ امْرَأَةٌ بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقٌ وَكَانَتْ صَدِيْقَتَهُ. قَالَ: فَجِئْتُ إِلىَ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَنْكِحُ عَنَاقًا ؟ قَالَ: فَسَكَتَ عَنِّيْ فَنَزَلَتْ: ((وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ)) فَدَعَانِيْ فَقَرَأَهَا عَلَيَّ. وَقَالَ: لاَ تَنْكِحْهَا
Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata: “Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam lalu saya berkata: “Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq?” Martsad berkata: “Maka beliau diam, maka turunlah (ayat): “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata: “Jangan kamu nikahi dia.” (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul)
Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya.” (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya)
Adapun para ‘ulama yang mengatakan bahwa kalimat ‘nikah’ dalam ayat An-Nur ini bermakna jima’ atau yang mengatakan ayat ini mansukh (terhapus hukumnya) ini adalah pendapat yang jauh dan pendapat ini (yaitu yang mengatakan bermakna jima’ atau mansukh) telah dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/112-116. Dan pendapat yang mengatakan haram nikah dengan perempuan pezina sebelum bertaubat, ini pula yang dikuatkan Asy-Syinqithy dalam Adwa Al-Bayan 6/71-84 dan lihat Zadul Ma’ad 5/114-115.
Dan lihat permasalahan di atas dalam: Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Mughny 9/562-563 (cet. Dar ‘Alamil Kutub), dan Al-Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah 2/582-585.
Catatan:
Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa perlu diketahui kesungguhan taubat perempuan yang berzina ini dengan cara dirayu untuk berzina kalau ia menolak berarti taubatnya telah baik. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mardawy dalam Al-Inshof 8/133 diriwayatkan dari ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas dan pendapat Imam Ahmad. Dan Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/125 kelihatan condong ke pendapat ini.
Tapi Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 9/564 berpendapat lain, beliau berkata: “Tidak pantas bagi seorang muslim mengajak perempuan untuk berzina dan memintanya. Karena permintaannya ini pada saat berkhalwat (berduaan) dan tidak halal berkhalwat dengan Ajnabiyah (perempuan bukan mahram) walaupun untuk mengajarinya Al-Qur’an maka bagaimana (bisa) hal tersebut dihalalkan dalam merayunya untuk berzina?”
Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat:
1. Ikhlash karena Allah.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Meninggalkan dosa tersebut.
4. Ber‘azam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.
5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahari terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.
Dan bukan disini tempat menguraikan dalil-dalil lima syarat ini. Wallahu A’lam.
Syarat Kedua: Telah lepas ‘iddah.
Para ‘ulama berbeda pendapat apakah lepas ‘iddah, apakah merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak, ada dua pendapat:
Pertama: Wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin ‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
Kedua: Tidak wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaan antara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi’iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh ber-jima’ dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima’ dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima’ sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil.
Tarjih
Dan yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib ‘iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authos:
لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعُ وَلاَ غَيْرُ حَامِلٍ حَتَّى تَحِيْضَ حَيْضَةً
“Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali.” (HR. Ahmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Syarik bin ‘Abdullah An-Nakha’iy dan ia lemah karena hafalannya yang jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187)
2. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, beliau bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain.” (HR. Ahmad 4/108, Abu Daud no. 2158, At-Tirmidzi no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thobaqot 2/114-115, Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137)
3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:
أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيْدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوْا نَعَمْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ.
Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda: “Barangkali orang itu ingin menggaulinya?” (Para sahabat) menjawab: “Benar.” Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda: “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.”
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah: “Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran-pent.) atau karena zina.”
Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A’lam.
Catatan:
Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini ‘iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah ‘Azza wa Jalla:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Tholaq: 4)
Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, ‘iddahnya diperselisihkan oleh para ‘ulama yang mewajibkan ‘iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para ‘ulama mengatakan bahwa ‘iddahnya adalah istibro` dengan satu kali haid. Dan ‘ulama yang lainnya berpendapat: tiga kali haid yaitu sama dengan ‘iddah perempuan yang ditalak.
Dan yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad dalam satu riwayat adalah cukup dengan istibro` dengan satu kali haid. Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry di atas. Dan ‘iddah dengan tiga kali haid hanya disebutkan dalam Al-Qur’an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوْءٍ
“Dan wanita-wanita yang dithalaq (hendaknya) mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru`(haid).” (QS. Al-Baqarah: 228)
Kesimpulan Pembahasan:
1. Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan telah lepas ‘iddah-nya.
2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas ‘iddah adalah sebagai berikut:
• Kalau ia hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai melahirkan.
• Kalau ia belum hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam.
Lihat pembahasan di atas dalam: Al-Mughny 9/561-565, 11/196-197, Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Inshof 8/132-133, Takmilah Al-Majmu’ 17/348-349, Raudhah Ath-Tholibin 8/375, Bidayatul Mujtahid 2/40, Al-Fatawa 32/109-134, Zadul Ma’ad 5/104-105, 154-155, Adwa` Al-Bayan 6/71-84 dan Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah Lisyaikhil Islam Ibnu Taimiyah 2/582-585, 847-850.
2. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, ‘iddahnya adalah sampai melahirkan. Dan para ‘ulama sepakat bahwa akad nikah pada masa ‘iddah adalah akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya melakukan akad pada masa ‘iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.
Kalau ada yang bertanya: “Setelah keduanya berpisah, apakah boleh keduanya kembali setelah lepas masa ‘iddah?”
Jawabannya adalah ada perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama.
Jumhur (kebanyakan) ‘ulama berpendapat: “Perempuan tersebut tidak diharamkan baginya bahkan boleh ia meminangnya setelah lepas ‘iddah-nya.”
Dan mereka diselisihi oleh Imam Malik, beliau berpendapat bahwa perempuan telah menjadi haram baginya untuk selama-lamanya. Dan beliau berdalilkan dengan atsar ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan hal tersebut. Dan pendapat Imam Malik ini juga merupakan pendapat dulu dari Imam Syafi’iy tapi belakangan beliau berpendapat bolehnya menikah kembali setelah dipisahkan. Dan pendapat yang terakhir ini zhohir yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir-nya dan beliau melemahkan atsar ‘Umar yang menjadi dalil bagi Imam Malik bahkan Ibnu Katsir juga membawakan atsar yang serupa dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan bolehnya. Maka sebagai kesimpulan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah boleh keduanya menikah kembali setelah lepas ‘iddah. Wal ‘Ilmu ‘Indallah.
Lihat: Tafsir Ibnu Katsir 1/355 (Darul Fikr).
3. Laki-laki dan perempuan hamil yang melakukan pernikahan dalam keadaan keduanya tahu tentang haramnya menikahi perempuan hamil kemudian mereka berdua tetap melakukan jima’ maka keduanya dianggap berzina dan wajib atas hukum hadd kalau mereka berdua berada di negara yang diterapkan di dalamnya hukum Islam dan juga tidak ada mahar bagi perempuan tersebut.
Adapun kalau keduanya tidak tahu tantang haramnya menikahi perempuan hamil maka ini dianggap nikah syubhat dan harus dipisahkan antara keduanya karena tidak sahnya nikah yang seperti ini sebagaimana yang telah diterangkan.
Adapun mahar, si perempuan hamil ini berhak mendapatkan maharnya kalau memang belum ia ambil atau belum dilunasi.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتُحِلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا
“Perempuan mana saja yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil, dan apabila ia telah masuk padanya (perempuan) maka baginya mahar dari dihalalkannya kemaluannya, dan apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali.” (HR. Syafi’iy sebagaimana dalam Munadnya 1/220,275, dan dalam Al-Umm 5/13,166, 7/171,222, ‘Abdurrazzaq dalam Mushonnafnya 6/195, Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al-Mudawwah Al-Kubra 4/166, Ahmad 6/47,66,165, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya 2/no. 698, Ibnu Abi Syaibah 3/454, 7/284, Al-Humaidy dalam Musnadnya 1/112, Ath-Thoyalisy dalam Musnadnya no. 1463, Abu Daud no. 2083, At-Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo no. 700, Sa’id bin Manshur dalam Sunannya 1/175, Ad-Darimy 2/185, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 3/7, Abu Ya’la dalam Musnadnya no. 4682,4750,4837, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074, Al-Hakim 2/182-183, Ad-Daruquthny 3/221, Al-Baihaqy 7/105,124,138, 10/148, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 6/88, As-Sahmy dalam Tarikh Al-Jurjan hal. 315, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1654 dan Ibnu ‘Abbil Barr dalam At-Tamhid 19/85-87 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no.1840)
Nikah tanpa wali hukumnya adalah batil tidak sah sebagaimana nikah di masa ‘iddah hukumnya batil tidak sah. Karena itu kandungan hukum dalam hadits mencakup semuanya.
Demikian rincian Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.
Adapun orang yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah ia melahirkan, maka kembali diwajibkan mahar atasnya berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:
وَآتُوا النِّسَاءَ صُدَقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah kepada para perempuan (yang kalian nikahi) mahar mereka dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa`: 4)
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً
“Berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai suatu kewajiban.” (QS. An-Nisa`: 24)
Dan banyak lagi dalil yang semakna dengannya. Wallahu A’lam.
Lihat: Al-Mughny 10/186-188, Shohih Al-Bukhary (Fathul Bary) 9/494, Al-Fatawa 32/198,200 dan Zadul Ma’ad 5/104-105.
Footnote:
[1] Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana dalam Nailul Author 4/438: “‘Iddah adalah nama bagi waktu penungguan seorang perempuan dari menikah setelah suaminya meninggal atau (suaminya) menceraikannya. Apakah dengan melahirkan, quru` (yaitu haid menurut pendapat yang kuat-pen.) atau dengan beberapa bulan.”
Sumber: http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=annisa&article=45
http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=annisa&article=45&page_order=2

Pernyataan Sikap Bersama Penghulu Kota Tasikmalaya


Menag Lantik 8 Pejabat Eselon I dan II

Jakarta (Pinmas)—Menteri Agama Suryadharma Ali melantik dan mengambil sumpah 8 pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama RI, di Operation Room Gedung Kementerian Agama, Jl.Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (23/12).
Hadir dalam pelantikan ini, Wakil Menteri Agama RI serta para Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.
Adapun para pejabat yang dilantik adalah:
1. Dr. Sirajuddin, M.Ag sebagai Rektor IAIN Bengkulu (jabatan sebelumnya Ketua STAIN Bengkulu);
2. Drs. H. Akso sebagai Inspektur Wilayah IV Kemenag RI (jabatan sebelumnya Auditor Madya di Itjen Kemenag RI);
3. Dr. H. M. At-Tamimy, M.Ag sebagai Direktur Pemberdayaan Wakaf Ditjen Bimas Islam (jabatan sebelumnya Kakanwil Maluku);
4. Drs. H. Muhaemin Lutfie, MM sebagai Kapusdiklat Tenaga Administrasi Balitbang Kemenag RI (jabatan sebelumnya Kakanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta);
5. H. Akhmad Murtadlo, SE sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta (jabatan sebelumnya Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta);
6. Drs. H. Khaeruddin, MA sebagai Kakanwil Kemenag RI Provinsi Jawa Tengah (jabatan sebelumnya Kepala Bidang Penamas Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah);
7. Drs. H. Mahyuddin Latuconsina, M.Ag sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku (jabatan sebelumnya Kepala Kankemenag Kab. Jeneponto); dan
8. Drs. I Wayan Swastika, M.Ag sebagai Kepala Biro Administrasi Umum IHDN Denpasar, Bali (jabatan sebelumnya Kasubdit Pendidikan Dasar, Direktorat Pendidikan Hindu, Ditjen Bimas Hindu.(mkd)

Menag: Pengawasan Preventif-Edukatif Jauh Lebih Baik

Jakarta (Pinmas) — Pengawasan preventif-edukatif jauh lebih baik dan positif bagi organisasi. Penegasan ini disampaikan Menteri Agama,Suryadharma Ali ketika melantik 8 pejabat eselon I dan II Kementerian Agama RI, di Operation Room Gedung Kementerian Agama, Jl.Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (23/01).
“Pada prinsipnya, pengawasan yang bersifat preventif dan edukatif jauh lebih baik dan positif bagi organisasi. Jika memang harus mengambil tindakan hukuman, semua itu harus dilakukan secara adil dan proporsional.Bawahan tidak menjerumuskan atasan dan atasan tidak mengorbankan bawahan,”
tegas Menag.
Dalam sambutan pelantikan, Menag menggarisbawahi tugas Inspektur Wilayah untuk mengawasi satuan kerja dalam lingkup tugasnya secara efektif. Hal ini penting mengingat sejak 18 Desember 2012, Menag telah mencanangkan Zona Integritas yang bertujuan untuk mewujudkan Kementerian Agama yang bebas dan bersih dari Korupsi.
“Zona Integristas sudah dicanangkan dan Kementerian Agama diharapkan dapat menjadi Kementerian yang mampu memperoleh predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sesuai standar yang ditetapkan pemerintah,” papar Menag.
Sehubungan itu, Menag meminta seluruh pejabat eselon I dan II Kementerian Agama, pusat dan daerah, serta Pimpinan Perguruan Tinggi Agama Negeri,untuk mempelopori penerapan zona integritas di lingkungannya masing-masing melalui langkah-langkah yang konkrit.
Menag meminta perhatian para pejabat di tingkat pusat dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk secara serius menerapkan dan mengawal zona integritas dengan mewujudkan “administrasi bersih dan benar” di semua lingkungan kerja Kementerian Agama.
“Administrasi keuangan yang rapih, belum tentu bersih dan benar. Namun administrasi yang bersih dan benar harus rapih,” terang Menag.
Kepada pimpinan perguruan tinggi agama, unit eselon II pusat, dan Kakanwil, Menag berpesan agar hati-hati dalam mengelola fungsi organisasi,sumber daya manusia dan penggunaan anggaran sesuai dengan asas pemerintahan yang baik (good governance). (mkd)

Menag Minta KPA dan PPK Taat Aturan

Jakarta (Pinmas)—Menteri Agama Suryadharma Ali meminta kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setingkat eselon II dan para pelaksana teknis, agar taat aturan. Hl itu diungkapkan Menag dalam sambutan pelantikan pejabat eselon I dan II, di operation room Kemenag, Jl.Lapangan Banteng Barat No.3-4, Jakarta, Rabu (23/01).
Menag berharap agar seluruh pejabat tidak melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya. “Jangan sampai orang tua kehilangan tongkat dua kali, bahkan keledai pun
tidak akan mau dua kali terperosok ke dalam lobang yang sama,” demikian Menag berpantun.
Hal ini disampaikan Menag di hadapan para pejabat Eselon I dan II sebagai warning dalam menyongsong pelaksanaan tahun anggaran 2013.
“Semua wajib taat pada aturan dan tingkatkan penyerapan anggaran agar tidak bertumpuk di akhir tahun dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas,” pinta Menag.
Menurut Menag, pejabat yang ingin sukses dan husnul khatimah dalam menjalankan tugas, di samping menaati aturan, sistem dan prosedur yang berlaku, juga harus mengikuti hati nurani. “Selain taat aturan, kita juga haru mendengar getaran hati-nurani yang selalu berpihak pada kebenaran dan kejujuran,” ujar Menag.
Ini penting, lanjut Menag, mengingat pangkat dan jabatan tidak jarang berakhir dengan musibah bagi pejabat yang bersangkutan dan kemudharatan terhadap organisasi. Menurutnya, karena menerabas aturan, sistem dan prosedur, atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hati nuraninya sendiri, jabatan sering berbuah masalah.
Karena itu, setiap pejabat dituntut untuk menjalin sinergi yang positif dan konstruktif dengan para bawahannya. “Pejabat membutuhkan masukan yang jujur dari bawahan, dan sebaliknya bawahan harus memberi masukan yang benar kepada atasan,” tutup Menag. (mkd)

artikel

More on this category »

Mutiara Hikmah