Home » » Wamen Agama: Jangan Sampai Penghulu Ditangkap KPK

Wamen Agama: Jangan Sampai Penghulu Ditangkap KPK

Written By Mujahid on Kamis, 24 Januari 2013 | 05.01

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak membolehkan Kantor Urusan Agama meminta biaya pencatatan nikah di luar yang sudah ditetapkan Rp 30 ribu per peristiwa nikah. “Kalau minta ke calon pengantin harus diketahui atasannya (di KUA) dan harus jelas untuk apa dan berapa besarnya,” kata dia.

Menurut Nasaruddin, biaya operasional setiap KUA Rp 2 juta per bulan masih kurang. Karena biaya itu juga termasuk biaya pemberkasan. Tapi, kata dia, untuk mengubah aturan jalannya panjang.

Dia meminta masalah pemungutan biaya di luar biaya resmi itu harus dilihat secara komprehensif. “Jangan sampai niatnya baik mau menikahkan orang, tapi karena pulang bawa amplop terus ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Nasaruddin saat dihubungi Tempo, Minggu, 23 Desember 2012.

Menurut Nasarudin, biaya pencatatan nikah ini akan segera diubah. Caranya menaikkan biaya pencatatan nikah atau biaya operasional KUA. “Tapi prosesnya panjang karena harus melalui persetujuan DPR juga.” DPR-lah yang menentukan boleh atau tidaknya menambah anggaran untuk KAU.

Hasil riset Balai Penelitianan dan Pengembangan Agama Jakarta Kementerian Agama yang dilakukan pada 2010 menunjukkan biaya faktual yang yang dikeluarkan warga Jakarta saat mencatatkan nikah di KUA berkisar dari Rp 150 ribu-1 juta. “Pembengkakan ini terjadi karena petugas atau penghulu KUA membiarkan budaya menerima uang di luar biaya resmi,” salah satu bunyi kesimpulan penelitian tersebut.

Padahal, menurut Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin, meski diberikan secara ikhlas, pungutan tambahan itu dapat dikategorikan sebagai suap maupun gratifikasi (hadiah). Sebab, kata dia, para penghulu termasuk pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak boleh menerima hadiah apapun terkait dengan tugasnya.

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menemukan potensi korupsi dalam pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama di semua wilayah Indonesia mencapai Rp 1,2 triliun setiap tahun. Hitungan itu diperoleh dari 2,5 juta pencatatan nikah setiap tahun di seluruh Indonesia yang rata-rata dipungut biaya tak resmi alias pungutan liar Rp 500 ribu setiap peristiwa nikah.
Share this article :

Posting Komentar