Home » » Pungli Rp 1,2 T di KUA Penghulu Terima Biaya Nikah di Luar Rp 30 Ribu Gratifikasi, Laporkan!

Pungli Rp 1,2 T di KUA Penghulu Terima Biaya Nikah di Luar Rp 30 Ribu Gratifikasi, Laporkan!

Written By Mujahid on Kamis, 24 Januari 2013 | 04.58

Jakarta - Biaya pencatatan untuk pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya sebesar Rp 30 ribu. Jika petugas pernikahan menerima biaya di luar angka tersebut dipastikan masuk kategori gratifikasi. Jangan segan-segan melaporkannya ke penegak hukum.

"Dalam Pasal 12 B di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu masuk gratifikasi," ujar Irjen Kemenag M Jasin dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (27/12/2012).

Jasin mengatakan biaya pencatatan pernikahan di KUA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama. Biaya di luar biaya resmi yang sudah diatur tersebut dipastikan adalah pungli.

"Kalau masyarakat mengeluh (pungli), bisa laporkan ke penegak hukum langsung. Penegak hukum itu bukan hanya KPK, bisa juga ke kepolisian," ungkapnya.

Pada Rabu (26/12), saat menandatangani MoU dengan PPATK, Jasin menyebut pungli di Kemenag bisa mencapai Rp 1,2 triliun per tahun. Banyak pungutan liar yang dilakukan oleh penghulu kepada pihak yang meminta dinikahkan. Ironisnya, pungutan liar itu ditargetkan oleh KUA asal si penghulu.

"Kalau di rumah, yang ditugasi penghulu itu dimintai jatah, kamu sekian, kamu segini. Masih relatif tinggi di Jakarta, dan di daerah sudah mulai tinggi. Sudah sampai jutaanlah," kata M Jasin di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jalan Juanda No 37, Jakarta Pusat.

Share this article :

Posting Komentar